Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi, DPMPTSP Kukar Fasilitas Perijinan untuk UMKM

img

Kepala DPMPTSO Kukar Bambang Arwanto.

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kukar akan melakukan jemput bola atau pelaku UMKM yang belum memiliki ijin Nomor Ijin Berusaha (NIB). Hal ini sebagai upaya DPMPTSP mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat dengan memfasilitasi perijinan bagi pelaku UMKM.

Kepala DPMPTSO Kukar Bambang Arwanto mengatakan, DPMPTS memfasilitasi pelaku UMKM untuk legalitasnya, dan selalu melakukan sosialisasi hingga tingkat Kecamatan dan Desa.

"Ijin NIB diperuntukan bagi pelaku UMKM yang minim resiko, untuk yang resiko menengah ijinnya sertifikasi standart, dan disni juga masih banyak perijinan yang lain," kata Bambang Arwanto.

Kata dia, mengurus perijinan saat ini sangat mudah, bagi yang berkepentingan bisa mengakses di rumah melalui online, namun apabila masyarakat tidak bisa, silahkan datang ke kantor, agar proses perijinan dibantu.

Menurutnya, perijinan NIB sangat penting sama halnya dengan Kertu Tanda Penduduk (KTP), sebab NIB itu sebagai dasarnya orang berusaha. Sementara jumlah NIB saat ini sekitar 3000, DPMPTSP Kukar tiap tahunnya mengeluarkan sekitar 1000-1500 NIB.

"NIB merupakan KTP bagi pelaku usaha, kalau melakukan aktivitas bayar pajak, import, ekspor memerlukan NIB," sebutnya

Sementara itu Sub Koordinator Pelayanan Elektronik Choirul Anwar menambahkan, pembuatan NIB melalui aplikasi Oss, DPMPTSP bersinergi dengan OPD terkait seperti Dinas Koperasi dan UMKM, dalam hal memfasilitasi NIB untuk pelaku UMKM.

"Kami bersinergi dengan OPD terkait untuk memfasilitasi berbagai macam perijinan, baik perijinan berisiko ringan, menengah dan berat," ujar Choirul Anwar kepada Poskotakaltimnews, Senin (18/7/2022)

Secara terpisah, pelaku UMKM (Home Industri) pengrajin sulam tumpar Merry mengatakan, usaha yang digelutinya saat ini dibidang kerajinan, tentunya telah memiliki NIB, NIB untuk usaha ini dibuat sejak 2017 lalu.

"Sejak awal buka usaha sudah mengurus perijinannya, karena perijinan itu penting suatu saat pasti dibutuhkan, sehingga ketika butuh kita sudah siap, tidak untuk buru buru mengurusnya," ungkap Merry.(*riz/adv)